Minggu, 07 April 2013

DEMFARM BP3K SIMPANG KIRI BINAAN PAK HAL HARIS, SP

TANAM PERDANA KACANG TANAH DI KAMPONG SUKA MAKMUR

PETA SUBULUSSALAM

WALIKOTA SERAHKAN SK ( CPNS ) TENAGA HONORER KATEGORI I TAHUN 2012 - Kota Subulussalam

WALIKOTA SERAHKAN SK ( CPNS ) TENAGA HONORER KATEGORI I TAHUN 2012 - Kota Subulussalam

DPRK SUBULUSSALAM KEBUN PLASMA PERLU DIBANGUN SETIAP HGU - Kota Subulussalam

DPRK SUBULUSSALAM KEBUN PLASMA PERLU DIBANGUN SETIAP HGU - Kota Subulussalam

Subulussalam Rawan Pangan

Subulussalam Rawan Pangan Rabu, 12 Oktober 2011 09:38 WIB SUBULUSSALAM - Kota Subulussalam masuk kategori zona rawan pangan karena sebagian besar bahan pangan daerah ini harus didatangkan dari luar daerah, seperti dari Sumatera Utara. Mengacu pada kondisi ini, Dandim 0109 Aceh Singkil memprakarsai gerakan mewujudkan ketahanan pangan masyarakat melalui pemanfaatan lahan terlantar menjadi produktif. “Ini sangat bahaya, kalau seandainya pasokan dari Medan terhenti berarti masyarakat Subulussalam bisa saja kelaparan,” kata Dandim 0109 Aceh Singkil Letkol Inf Afson R Sirait di sela-sela tanam perdana jagung, Selasa (11/10) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri. Letkol Afson yang baru enam bulan bertugas di Singkil, menyatakan bahwa untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan Kota Subulussalam, program pembangunan tidak boleh hanya tergantung pada sektor perkebunan kelapa sawit, namun harus ada upaya untuk pembangunan di sektor pertanian. Dandim menyontohkan beberapa waktu lalu mulai terjadinya booming (lonjakan) kelapa sawit sehingga banyak Tandan Buah Segar (TBS) petani yang sia-sia tidak terjual. Kondisi ini menurut Afson bisa saja menimbulkan kerawanan pangan bagi masyarakat. Tak hanya itu, masyarakat di Pulau Banyak yang harus menganggur saat musim badai. Padahal, katanya, warga memiliki lahan di perkarangan namun tidak dikelola. Karenanya, Dandim Afson menyatakan tekadnya untuk menggalakkan pertanian dengan mengadakan gerakan tanaman padi dan palawija, berkerja sama dengan petani dan kelompok tani di lima kecamatan se-Kota Subulussalam. “Sebagai prajurit, TNI tidak hanya memerintah namun terlibat langsung menggarap lahan-lahan telantar di Kota Subulussalam untuk ditanami komoditas pertanian seperti padi, jagung, cabe, kacang panjang, kacang tanah dan lainnya,” katanya. Mantan Kabag Lat, Rindam Iskandar Muda ini menampik kalau gerakan yang dia lakukan untuk mencari popularitas atau untuk menonjolkan diri tetapi apa yang dilakukan semata untuk kepentingan rakyat Subulussalam. Dandim juga menyatakan bahwa program yang dicanangkannya itu bukan sekadar retorika alias “panas-panas tahi ayam” tapi akan berkelanjutan. Namun, berhasil atau tidaknya program pertanian kembali kepada masyarakat apakah mau berubah atau tidak. Sebab, menurut Dandim Afson tidak ada alasan tanah tidak subur selagi ada kemauan dan kerja keras. “Kita bisa jalan ke daerah Sidikalang, Sumatera Utara di sana mereka tidak ada hamparan tanah yang luas tapi kenapa jagung yang ditanam di pinggir jalan bagus,” ujar Dandim membandingkan. Walikota Subulussalam Merah Sakti dalam sambutannya meminta keseriusan para petani agar benar-benar bertani. Jika serius, kata Sakti, dirinya selaku Wali Kota di Subulussalam tidak keberatan menggelontorkan dana berapa pun. Bahkan, kepada kelompok tani Telaga Biru, Desa Suka Makmur Sakti menantang agar terus melanjutkan tanamannya apakah jagung, kacang tanah atau cabe. Ia berjanji akan kembali meninjau lahan terkait apakah benar-benar tumbuh jagung atau malah kelapa sawit.

Jumat, 05 April 2013

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Dasar :
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengamanatkan bahwa kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan terdiri dari :
- Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah, dan
- Kelembagaan Penyuluhan Pelaku Utama

Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah, yaitu :
- Pada tingkat Pusat berbentuk Badan
- Pada tingkat Propinsi berbentuk Badan Koordinasi
- Pada tingkat Kabupaten berbentuk Badan Pelaksana
- Pada tingkat Kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan


KELEMBAGAAN PENYULUHAN PEMERINTAH TINGKAT KECAMATAN.

Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah tingkat Kecamatan di Kota Subulussalam berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan.

1. Kedudukan, tugas dan fungsi
Kedudukan
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) adalah kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K).

Tugas dan Fungsi BP3K

Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan. 

Didalam melaksanakan tugas Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang sejalan dengan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan Kabupaten.
b. Melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan berdasarkan program penyuluhan.
c. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar.
d. Memfasilitas pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha.
e. Melaksanakan peningkatan kapasitas PNS, Penyuluh Swadaya dan Penyuluh Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
f. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan.
g. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
2. Susunan organisasi, Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan, terdiri dari :
a. Kepala Balai
b. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha
c. Pelaksanaan Urusan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi
d. Staf Pengelola Administrasi Balai
e. Staf Pengelola Kebun Balai
f. Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat Desa/Wilayah Binaan.