Jumat, 05 April 2013

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Dasar :
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengamanatkan bahwa kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan terdiri dari :
- Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah, dan
- Kelembagaan Penyuluhan Pelaku Utama

Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah, yaitu :
- Pada tingkat Pusat berbentuk Badan
- Pada tingkat Propinsi berbentuk Badan Koordinasi
- Pada tingkat Kabupaten berbentuk Badan Pelaksana
- Pada tingkat Kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan


KELEMBAGAAN PENYULUHAN PEMERINTAH TINGKAT KECAMATAN.

Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah tingkat Kecamatan di Kota Subulussalam berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan.

1. Kedudukan, tugas dan fungsi
Kedudukan
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) adalah kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K).

Tugas dan Fungsi BP3K

Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan. 

Didalam melaksanakan tugas Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang sejalan dengan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan Kabupaten.
b. Melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan berdasarkan program penyuluhan.
c. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar.
d. Memfasilitas pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha.
e. Melaksanakan peningkatan kapasitas PNS, Penyuluh Swadaya dan Penyuluh Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
f. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan.
g. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
2. Susunan organisasi, Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan, terdiri dari :
a. Kepala Balai
b. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha
c. Pelaksanaan Urusan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi
d. Staf Pengelola Administrasi Balai
e. Staf Pengelola Kebun Balai
f. Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat Desa/Wilayah Binaan.

1 komentar:

  1. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

    بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

    Mohon Masukan Komentar - Komentar Disini Untuk Membangun Silaturahmi Yang Baik Diantara Kita Semua,,

    BalasHapus